Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. Silahkan melapor ke WBS Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami menghargai segala informasi yang Anda laporkan.

Apa itu whistleblower?
Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut
Apakah kami menjaga kerahasiaan data anda?
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:
- Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
5W + 1 H
- What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
- Where : Menjelaskan dimana,
- When : Kapan kasus tersebut dilakukan
- Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
- Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
- How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.