Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

1. Pemohon Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

2. Pemohon Mengisi Form Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

3. Pemohon Mengirimkan Atau Menyerahkan Langsung Form Yang Telah Diisi

4. Petugas PPID Akan Memberikan Tanda Bukti Penyerahan Form

5. Permohonan Penyelesaian Sengketa Akan Diproses PPID

6. Jawaban/Tanggapan Atas Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh PPID Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Ketua Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID AKREL dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID AKREL;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID POLINELA. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini  Formulir Keberatan;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID AKREL akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID AKREL dalam hal ini Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB