Skip to content
- Layanan informasi di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Hubungan Masyarakat (HUMAS) AKREL. Unit
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID AKREL dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID AKREL;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID AKREL. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini Formulir Keberatan;
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID AKREL akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID AKREL dalam hal ini Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB