PPID Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong merupakan layanan informasi dalam rangka keterbukaan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk tujuan transparansi dan akuntabel yang dibutuhkan oleh Publik. Politeknik Negeri Lampung mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut, dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik..