PPID AKREL

MAKLUMAT PELAYANAN
"Dengan ini, kami berjanji akan memberikan pelayanan prima sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku"

Layanan Informasi Publik di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh pemohon.

(Kebijakan terkait biaya layanan informasi publik di AKREL diatur dalam Keputusan Direktur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik)