PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut, dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Nama Akademi Komunitas | AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG |
Status | NEGERI |
Nomor SK Akademi Komunitas | PERMENRISTEKDIKTI Nomor 7 Tahun 2016 |
Tanggal Berdiri | 03 Februari 2016 |
Alamat | Jl. Basuki Rahmat No. 27 Curup Kelurahan Dwi Tunggal |
Kota | Kab. Rejang Lebong |
Propinsi | Bengkulu |
Kode Pos | 39112 |
No Telp Penyelenggara | 0732-21292 |
Email Penyelenggara | pdd_rl@yahoo.co.id |