PROFIL

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut, dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Nama Akademi KomunitasAKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
StatusNEGERI
Nomor SK Akademi KomunitasPERMENRISTEKDIKTI Nomor 7 Tahun 2016
Tanggal Berdiri03 Februari 2016
AlamatJl. Basuki Rahmat No. 27 Curup Kelurahan Dwi Tunggal
KotaKab. Rejang Lebong
PropinsiBengkulu
Kode Pos39112
No Telp Penyelenggara0732-21292
Email Penyelenggarapdd_rl@yahoo.co.id