Skip to content
- Layanan informasi di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung Administrasi Akademik Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, di bawah Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat (HUMAS)
- Permohonan informasi ke PPID AKREL, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman ini. Adapun “Formulir Permohonan Informasi” dapat diunduh melalui tautan ini : a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotocopy KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Jumat
- Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
- Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
- Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.