PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

  1. Layanan informasi di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung Administrasi Akademik Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, di bawah Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat (HUMAS)
  3. Permohonan informasi ke PPID AKREL, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui  email, surat, dan laman ini. Adapun “Formulir Permohonan Informasi” dapat diunduh melalui tautan ini : a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan  fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotocopy KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d. Kamis
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
      • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    2. Jumat
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
      • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
  7. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.