- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
- Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di AKREL.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
- Melakukan pengisian formulir permohonan informasi pada aplikasi ppid.akrel.ac.id
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- Tanggapan atas permohonan informasi public akan disampaikan melalui email permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
- Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
- Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
- Kapan waktu untuk layanan informasi?
- Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB