FAQ

  1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
    • Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
    • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di AKREL.
  3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
    • Melakukan pengisian formulir permohonan informasi pada aplikasi ppid.akrel.ac.id
  4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    • Tanggapan atas permohonan informasi public akan disampaikan melalui email permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
  5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    • Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
    • Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
  7. Kapan waktu untuk layanan informasi?
    • Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB