Layanan Informasi Publik di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh pemohon.
(Kebijakan terkait biaya layanan informasi publik di AKREL diatur dalam Keputusan Direktur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik)